Jakarta, Nawacita – Partai Demokrat berkomitmen untuk terus mengawal perburuan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Meski mengakui kehebatan Harun dalam bersembunyi, dia menyindir dengan istilah ‘sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga’.
“Nazaruddin saja entah kemana, kita buru itu di luar negeri. Apalagi ini di dalam negeri. Tapi saya tetap tidak Suudzon, saya percaya bahwa aparatur penegak hukum mampu menangkapnya cepat atau lambat,” kata Hinca di KOmpleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, keberadaan Harun tidak bisa ditutup-tutupi karena publik tidak bisa dibohongi, sehingga penegak hukum harus berjalan sesuai aturan mainnya.
Meskipun Komisi III tidak memberi deadline untuk segera menangkap Harun, namun komisi III terus mengontrol untuk tuntaskan pencarian ini.
“Memberi pengawasan dan kontrol tuntaskan tugas, cari sampai dapat. Sebatas itulah komisi III. Ada aparatur kita desakan KPK, kita desakan kepolisian yang bertugas untuk itu. Kapolri sudah memerintahkan sampai ke bawah. Kita awasi terus, kita dorong terus,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya setuju dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dengan atau tanpa Harun Masiku perkara ini tetap berjalan dan ini lebih menarik kalau di persidangan dan seterusnya.
“Saya kira benar, harus begitu. KPK yang mulai, KPK tuntaskan sampai selesai dengan atau tanpa Harun Masiku,” tutur dia.
Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga menyebut lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantas disalahkan setelah sebulan lebih tak kunjung menangkap Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP.
“Terkait Harun Masiku tak kunjung ditemukan, jadi kesalahan itu pantas kita sematkan kepada lima orang pimpinan KPK,” kata Kurnia saat ditemui oleh wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Kurnia menilai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu semakin diperparah dengan buruknya pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.
RSA