Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengatakan bahwa parlemen akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pasca pihak pemerintah menyerahkan drafnya ke DPR.
Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun membeberkan bahwa menurut kabar yang didapatkannya pemerintah akan mengirimkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI pada hari Senin (3/2/2020) mendatang.
“Saya dengar Senin mau masuk ini beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi. Kalau Senin masuk, kami rencana paripurna Senin akan diketok, kemudian bisa mulai proses pembahasan,” kata Melki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa apabila RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diamanatkan pada Komisi IX, Melki berkomitmen pembahasannya akan dilakukan terbuka. Dia pun memastikan akan mengajak kelompok serikat pekerja untuk ikut membahas RUU tersebut.
“Kami mengajak semua bersatu bersama untuk menyatukan regulasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini sudah waktunya duduk bicara. Kalau dokumen masuk kita bahas dengan baik,” ujar dia.
Sebelumnya Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal.
Pasalnya, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.
Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut. Pertama yaitu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja. Asumsinya, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam lima tahun terakhir.
“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan,” kata Susiwijono, Jumat (17/1/2020).
RSA