Sunday, May 18, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisSPBU Asing Diduga Langgar Kepmen ESDM

SPBU Asing Diduga Langgar Kepmen ESDM

Jakarta, Nawacita – Dua stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing, yakni Shell dan Total, diduga telah melanggar keputusan menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama mengenai batas atas harga jual BBM. Untuk itu, Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap SPBU asing itu.

“Menteri ESDM harus memberi sanksi kepada SPBU asing karena kewibawaan keputusan menteri akan dipertanyakan kalau dilanggar,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakariadi, Jakarta, Rabu (28/1/2020).

Dikatakan, pelanggaran terhadap batas atas, terkait dengan kenaikan BBM di SPBU Shell dan Total akhir minggu lalu. Akibat kenaikan tersebut, harga jual BBM Shell dan Total jauh lebih tinggi dibandingkan BBM yang dijual Pertamina.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Total sekarang menjual BBM jenis Performance 90 seharga Rp 9.900/liter, Performance 92 Rp 10.200/liter, dan Performance 95 Rp 11.550/liter. Sementara, Shell menjual Reguler 90 seharga Rp 10.000/liter, Super Rp 10.250/liter, dan V-Power Rp 11.700/liter.

Terkait dugaan pelanggaran itu Sofyano mencontohkan, untuk RON 90, Shell menjual seharga Rp 10.000, padahal batas atas adalah Rp 9.115 per liter. Begitu pula RON 92, dari batas atas Rp 9.171 per liter, ternyata Shell menjual Rp 10.250 per liter. Untuk RON 95, dengan batas atas Rp 9.886 per liter, ternyata Shell menjual Rp 11.700 per liter.

“Sangat mahal. Jauh sekali dibandingkan Pertamina. Bahkan, SPBU asing tersebut diduga melanggar aturan, yakni menetapkan harga jual di atas formula harga yang ditetapkan Pemerintah, dalam hal ini mengenai batas atas,” tegas Sofyano.

Penetapan harga BBM non-PSO, lanjut Sofyano, seharusnya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Jenis Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Menurut Sofyano, Kepmen tersebut sudah menetapkan formula harga, di mana terdapat batas bawah dan batas atas. “MOPS masing-masing BBM sudah diatur, begitu pula average MOPS. Dari formula tersebut bisa dihitung berapa seharusnya batas bawah dan batas atas,” ujar Sofyano.

Berdasarkan formula, tersebut, untuk BBM RON 95, RON 98, dan solar CN 51, misalnya, ditetapkan bahwa batas bawah adalah MOPS+Rp 1.200/liter+marjin (5% dari harga dasar). Sedangkan, batas atas ditetapkan, MOPS+Rp1.200/liter+marjin (10% dari harga dasar).

“Nah, Shell dan Total diduga menetapkan jauh di atas batas atas. Artinya, mereka diduga telah melanggar Kepmen,” ujarnya.

brt1

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru