BANGKALAN, Nawacita – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) semakin meresahkan. Pelaku barang terlarang ini tidak pandang bulu. Bahkan, seorang ustad pun turut dibekuk petugas karena menjadi pengedar. Dia adalah Ahmad Marzuki alias Bindara Mad. Profesi pria 46 tahun asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, itu pengajar ilmu syariah dan bahasa Arab. Dia mengabdi di salah satu pondok pesantren (ponpes).
Selain pemakai, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu kepada santrinya. Tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Selama buron, Marzuki mengajar di salah satu ponpes di Surabaya dan Mojokerto. Pada saat mengajar, tersangka menerangkan kepada muridnya bahwa sabu halal, sehingga ada muridnya yang terpengaruh.
Di hadapan awak media Marzuki mengakui tindakannya itu memang dilarang oleh negara. Akan tetapi, kata dia, dalam Alquran tidak ada ayat yang menyatakan secara jelas mengonsumsi sabu. Meski demikian, menurut dia, ulama sepakat kalau sabu dilarang karena ada larangan negara. ”Iya tahu kalau dilarang oleh negara,” ujarnya di Mapolres Bangkalan kemarin (22/1).
Baca Juga: BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Sitaan Narkoba
Pria berambut gondrong itu mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkoba sudah berlangsung sejak 9–10 tahun. Menurut dia, setiap kali mau mengkonsumsi, teman-temannya datang kepadanya dan sumbangan. ”Saya menyesal sudah mengkonsumsi sabu,” akunya sambil menunduk malu.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, dalam sembilan hari pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus. Sejak 9 hingga 17 Januari, petugas meringkus 20 tersangka. ”Tersangka berpandangan bahwa nyabu itu tidak ada ajaran dalam Alquran,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Profesi Khusus yang Kami Target Soal Narkoba
Perwira menengah dengan dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, dalam jangka waktu dua bulan tersangka kabur keluar Bangkalan. Pihaknya sempat memburu tersangka ke Klaten, Bekasi, dan Mojokerto. Tapi, polisi kehilangan jejak. Saat tersangka pulang ke Bangkalan, anggota langsung melakukan penangkapan Senin (20/1) pukul 13.30. ”Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Saat digerebek di rumahnya, didapati dua orang yang sedang mengkonsumsi sabu dan beli kepada yang bersangkutan. Saat proses penangkapan, pihaknya menemukan seperangkat alat sabu dan narkoba sisa pakai. Setelah dilakukan tes urine, ternyata yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba.
Selama sembilan hari itu Polres Bangkalan berhasil mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari belasan kasus itu berupa 12,29 gram sabu, enam set alat isap, pipet dengan sisa sabu 12,98 gram, kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing tiga unit, serta uang Rp 771 ribu.
Rama menjelaskan, tersangka yang diamankan rata-rata pengedar. Barang-barang yang diamankan berasal dari bandar jaringan Sokobanah, Sampang. Pihaknya juga akan memburu para pelaku. Utamanya bandar narkoba. ”Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba,” ucapnya dengan tegas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
rdmnws.