Menag Tepis Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

JAKARTA, Nawacita – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar. Hal itu menepis wacana yang mencuat akan adanya larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.

“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Alquran dan di Hadist menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” ujar Menag seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Profil Menag Baru, Fachrul Razi yang Karirnya Melejit di Era Gus Dur

Menag yang ditemui media usai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta ini pun membantah dirinya akan membuat aturan pelarangan cadar. “Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag,” kata Menag.

Baca Juga: Pengelola SBSN Kemenag Wajib Patuhi Akuntabilitas Projek Pembangunan Kampus

Namun, menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” katanya.

Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag. “Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya gak kelihatan,” katanya.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here