JAKARTA, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly yang menjadi anggota DPR.
Penunjukkan Tjahjo sebagai Plt Menkumham berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2019. Penerbitan Keppres itu berlangsung pada Senin 30 September 2019.
“Ditunjuk sebagai Plt wewenang dan tanggung jawab sebagai Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa Jabatan Kabinet Periode sampai dengan 2019,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Gelar Pertemuan dengan Dua Serikat Pekerja di Istana Bogor
Tjahjo memastikan dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan kepada Kepala Negara itu. “Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Keppres tersebut dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Jokowi menunjuk Plt Menkumham ini sama seperti kasus Imam Nahrawi yang menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt lantaran berasal dari PKB sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara, Yasonna dan Tjahjo Kumolo diketahui berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Yasonna mundur dengan surat resmi yang teregister bernomor M.HH.UM.01.01-168. Politisi PDIP itu menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Undurkan Diri Dari Jabatannya
Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan ‘Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan’.
Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Surat pengunduran dirinya tertanggal Jumat 27 September 2019 dan ditandatangani Yasonna.
oknws.