Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pamit ke Seluruh Staf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
top banner

Jakarta, NawacitaMenteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi bertemu dengan seluruh staf dan pejabat dari eselon I hingga IV di ruangan Wisma Kemenpora, Kamis (19/9/2019). Dikutip dari Antara, pertemuan itu berlangsung secara tertutup sehingga awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput.

Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (19/9/2019) atas pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima suapdengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

inlh

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here