JAKARTA, Nawacita – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur,” ujar Mendikbud Muhadjir usai pengukuhan Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sebagai guru besar UNJ dikutip dari Antaranews, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga:Â Jokowi Memerintahkan Mendikbud Revisi Peraturan PPDB Zonasi
Dia menambahkan, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, kemudian lima persen untuk jalur perpindahan orangtua dan lima persen hingga 15%Â untuk jalur prestasi. Pada awalnya kuota jalur prestasi maksimal hanya 5%.
Meskipun demikian, Mendikbud menambahkan revisi tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.
“Ini sifatnya sunnah, bukan wajib. Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah. Kalau tidak ada masalah tidak usah,” tambah dia.
Baca Juga:Â Khofifah : Kami Akan Beri kelonggaran Dengan Merubah Aturan Sistem Zonasi
Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke sekolah. Sehingga sekolah dalam penyelenggaraan PPDB bisa menerapkan aturan yang sudah direvisi itu.
Usai PPDB, Mendikbud juga memberlakukan sistem zonasi itu untuk rotasi guru dan juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih tertinggal.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait PPDB berbasis sistem zonasi itu. Usai pengukuhan Unifah sebagai guru besar UNJ, Anies memilih untuk diam saat ditanya wartawan mengenai penerapan PPDB berbasis zonasi.
oknws.