Lobster Senilai Rp17,3 Miliar Berhasil Di Gagalkan, Dua Kabur

0
501

Sidoarjo, Nawacita – Tim gabungan Bea dan Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I dan Lanudal Juanda , berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster melalui Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo.

Penggagalan penyelundupan dua jenis baby lobster tersebut sekitar 113.300 ekor. Diantaranya baby lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan baby lobster pasir sebanyak 106.395 ekor senilai 17,3 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, sekitar pukul 06.00 WIB kita mendapat informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster yang akan dibawa menuju Singapura. Setelah dilakukan pendalaman, dicurigai 2 orang penumpang Garuda Indonesia GA 854 tujuan Surabaya Singapura yang berencana menyelundupkan benih tersebut, kata Budi Harjanto, Senin (24/6/2019).

Setelah dilakukan pencarian terhadap dua orang tersebut, ternyata tidak ditemukan. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan bagasi penumpang ditemukan 4 koper atas nama inisial RI dan DI. Petugas sudah mendapati koper-koper itu sudah berada di lambung pesawat.

Oleh petugas lanjut Budi, empat koper tersebut kemudian diperiksa melalui mesin X-Ray dan saat dibuka untuk memastikan, ternyata benar terdapat ratusan ribu baby lobster. Modusnya, baby lobster itu disimpan di dalam plastik dan dimasukkan koper. Sesuai kemasannya, barang tersebut hendak dibawa ke Singapura. Data pembawa sudah kami ketahui, kini masih kami selidiki.

Budi menjelaskan ada dua jenis benih lobster yang dibawa kedua pelaku. Pertama adalah mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan lobster pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor.

“Atas kejadian eksploitasi illegal baby lobster tersebut dilakukan penindakan, penelitian dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Budi.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here