Jakarta Nawacita — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang setelah menemukan adanya alat penyetrum ikan dijual bebas lewat situs jual beli online (e-commerce). Padahal, penangkapan ikan dengan metode penyetruman adalah tindakan terlarang.
“Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan,” kata Susi , Rabu (13/3).
Menurut Susi, seharusnya situs e-commerce segera mencabut laman penggunanya yang menjual barang terlarang, termasuk alat penyetrum ikan.
“Semestinya begitu (dicabut laman penjualannya-Red). Karena dalam peraturan menangkap ikan dengan cara seperti itu (menyetrum) tidak boleh,” sebut Susi.
Larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
di beberapa situs e-commerce lokal, memang ada beberapa penjual yang menjajakan alat penyetrum ikan. Harga barang itu beragam, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
kmprn