KPK Panggil Ketua Komisi III Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

Ilustrasi.
Ilustrasi.
top banner

Jakarta,Nawacita – KPK memanggil Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap ke Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Kahar, yang berasal dari Fraksi Golkar dipanggil sebagai saksi.

“Sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil dua anggota DPR RI lainnya sebagai saksi untuk Taufik. Keduanya ialah Anggota DPR Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah.

Ahmad Riski sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Taufik pada Kamis (31/1). Saat itu, dia mengaku ditanyai soal mekanisme pembahasan anggaran.

Taufik Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2018. Dia diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad terkait DAK Kebumen pada APBN-P 2016.

Pengumuman status tersangka Taufik dilakukan bersamaan dengan diumumkannya status Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Cipto, KPK menduga ada duit suap Rp 50 juta dari Yahya terkait pengesahan APBD periode 2015-2016.

Perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD dan satu PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti-bukti kuat sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here