Nawacita – KPK memanggil eks Anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait kasus e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Selain Wa Ode, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya yaitu Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta eks Kabag Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo.
“Ketiga saksi yang dipanggil akan diminta keterangan dalam kasus e-KTP dengan tersangka MN (Markus Nari),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Wa Ode Nurhayati diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Ini adalah pertama kalinya nama politikus PAN tersebut dikaitkan dengan megakorupsi proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.
dtk