Kemendagri Imbau Dukcapil Agar Tidak Mudah Terbitkan NIK Baru

I Gede Suratha
I Gede Suratha
top banner

Nawacita – Ditjen Dukcapil Kemendagri menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada KPU pada tanggal 27 November 2017 di Surabaya.

Data DP4 tersebut meliputi elemen data berupa NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin, jenis kelamin dan alamat.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Surarha mengatakan Ditjen Dukcapil menyerahkan data lengkap dalam bentuk CSV (Comma Separated Value) dan dalam format SQL sesuai dengan konsep database KPU untuk lebih memudahkan dan menghindari permasalahan dalam proses import data. Ditjen Dukcapil memberikan hak akses 200.000 per hari/user ID.

I Gede Surarha, mengimbau Dinas Dukcapil Kab/Kota agar tidak mudah menerbitkan NIK baru. “Karena akan berpotensi menjadi NIK ganda, karena ada kemungkinan NIK yang kosong di DPS dia sudah memiliki NIK,” kata Surarha di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Surarha mengungkapkan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelayanan yang cepat dan paripurna kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan

Selain itu, hal ini berperan dalam desk pemungutan suara dan/atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.

“Melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam,” ujarnya.

Dia menyebutkan, menerbitkan e-KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan dengan mempedomani Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.

“Menyiapkan rekap data Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang telah diterbitkan. Memfasilitasi KPUD dalam rangka melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian e-KTP melalui akses data kependudukan,” jelasnya.

Kemendagri juga mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada 514 KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Pusat.

Sementara itu, kata dia, KPUD melakukan koordinasi untuk menyerahkan nomor handphone (HP) Person In Charge (PIC) KPUD yang akan digunakan untuk melakukan pengecekan NIK melalui HP.

“Khusus dalam perhitungan suara hasil pemilihan, tidak diperkenankan ikut berperan serta dalam proses perhitungan suara hasil pemilihan,” tegasnya.

inl

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here