Menkumham Pastikan Hukuman Mati Tetap Ada

Menkumham Yasonna H. Laoly
Menkumham Yasonna H. Laoly
top banner

JAKARTA, Nawacita – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, hukuman mati tetap akan diberlakukan.

Aturan tersebut tengah dimatangkan dalam revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, hukuman mati masih relevan untuk saat ini meski sejumlah pihak mempertentangkannya.

“Dua arus pikiran yang berbeda dua pandangan tentang hukuman mati tetap ada yang dukung dan tidak, maka kita mengambil posisi tengah,” kata Yasonna, sebelum menghadiri rapat di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Meski praktik suap terhadap oknum hakim masih terjadi, Yasonna menilai hal itu tak membuat aturan soal hukuman mati perlu ditinjau kembali.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu pengesahan RKUHP.

“Itu kan hukum positif kita masih ada tentang hukuman mati. Tunggu saja sampai kami sahkan kembali. Sudah dekat pengesahan rancangan UU hukum pidana yang baru,” kata dia.

Adapun, soal jalan tengah yang diambil adalah menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Hukuman tersebut juga masih bisa ditinjau kembali. Tak menutup kemungkinan vonis hukuman mati seseorang bisa berubah jika terpidana tersebut berkelakuan baik.

“Nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun misalnya dia berkelakuan baik itu bisa diubah, itu jalan keluar yang kami ambil,” kata dia.

Hapus hukuman mati

Resistensi terhadap aturan hukum mati masih terus disuarakan sejumlah kelompok.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) mendesak pemerintah menghapus aturan hukuman mati dalam draf revisi RKUHP.

“Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk menggapai ketentuan pidana hukum mati dalam rancangan KUHP,” kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Arief mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi mati, ada indikasi kesalahan penghukuman terhadap terpidana.

Pemerintah dinilai seolah menutup mata terhadap mafia peradilan, kriminalisasi, korupsi, dan rekayasa kasus dalam proses penegakan hukum.

Arief menyebutkan, dalam kondisi seperti itu, penetapan hukuman mati sangat berbahaya dan rentan terhadap kesalahan dalam menghukum terpidana.

kmp

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here