Diperiksa KPK, Bupati Kukar: Penjaranya Bagus Kok

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
top banner

Jakarta, Nawacita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (10/10/2017). Ia akan dimintai ketetangan sebagai tersangka.

Rita adalah tersangka kasus dugaan suap pemberian izin Perkebunan Kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Rita terpantau sudah memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Namun Rita enggan memberikan ketetangan pada awak media terkait perkara yang tengah menjeratnya.

Dia malah berkomentar soal rumah tahanan KPK yang baru. “Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus kok,” kata Rita sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

Adapun Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.

Bersama Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari),” ujar Febri.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

inilh

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here