Salinan Putusan Bebas Dahlan Iskan Belum Diterima Kuasa Hukum

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan
top banner

SURABAYA, Nawacita– Tim kuasa hukum dan kejaksaan belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jatim, soal dikabulkannya upaya banding Dahlan Iskan, dalam perkara pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim.

Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justeru baru mengetahui dari media kabar tersebut. “Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya,” kata Pieter dikonfirmasi, Rabu (6/8/2017).

Biasanya kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Hal yang sama juga diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung. “Kami belum bisa bersikap karena belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jatim,” ucapnya.

Kemarin, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jatim, Untung Widarto, menyebut bahwa perkara banding mantan Menteri BUMN itu sudah diputus sepekan lalu menjelang Hari Raya Idul Adha. “Upaya bandingnya dikabulkan, Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan,” katanya.

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, disebut jaksa telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

kmp

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here