JAKARTA, NAWACITA – Wakil Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menjadi satu dari sekian banyak tokoh masyarakat yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Oesman melapor tax amnesty sebagai wajib pajak orang pribadi dan mengikuti repatriasi (pengalihan harta dari luar negeri) dan juga deklarasi.
Ia mengatakan, alasannya selama ini melakukan penyimpanan uang di luar negeri karena adanya kecenderungan ketidakamanan menyimpan uang di dalam negeri. Namun dengan kegigihan pemerintah saat ini menggalakkan program tax amnesty yang juga dilindungi oleh Undang-Undang, membuat dia tidak ragu lagi untuk mendukung program ini.
“Ini masalah sistem. Di dalam perpajakan yang lalu belum beres (sistemnya), sehingga banyak yang belum beres. Tetapi di pemerintahan sekarang sudah tersistem. Jadi ada strategi dan ada target. Dalam target ada speed, berapa lama untuk menghasilkan. Kami melihat ini adalah perpajakan yang paling cepat speed-nya”.
Ia mengaku bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menerobos sumber pendapatan negara melalui tax amnesty. Seperti diketahui, tax amnesty bisa membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang selama ini berada di luar negeri atau belum dilaporkan.
“Saya bangga komitmen yang dijalankan oleh pak Ken (Dirjen Pajak) untuk dapat memenuhi dan mempengaruhi kesadaran masyarakat tentang perpajakan. Saya ucapkan selamat kepada Direktorat Jenderal Pajak. Mari kita doakan agar pajak betul-betul berjalan di atas track pembangunan nasional,” tuturnya.
Ia pun berharap wajib pajak yang memarkir hartanya di luar negeri selama ini dapat memutuskan untuk mengikuti tax amnesty, dan tidak khawatir lagi akan sistem keamanan dan kenyamanan menyimpan uang di dalam negeri yang ditenggarai menjadi alasan melakukan hal tersebut.
“Dulu alasan menyimpan uang di luar karena ketidakamanan. Tapi sekarang kan Indonesia negara yang paling aman sekarang untuk nyimpan duit. Jadi jangan takut sama pajak”.
sumber : detik.com