SOLO, NAWACITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan turun tangan sendiri dalam upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di segala lini pelayanan publik.
Meski nilainya kecil, pungli tetap meresahkan dan menjengkelkan masyarakat. “Kalau urusan yang miliar dan triliun, itu urusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi, yang kecil-kecil (pungli), jadi urusan saya,” tandas Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan ribuan sertifikat program strategis tahun 2016 di Lapangan Kota Barat, Solo, kemarin.
Dalam pelayanan publik, Presiden menandaskan, semua harus dikerjakan cepat dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Masyarakat hanya membayar yang resmi. Jokowi pun mengingatkan kepada seluruh petugas yang terkait pelayanan publik seperti pembuatan sertifikat, SIM, KTP, dan sektor lain untuk berhati-hati agar tidak terlibat pungli. Semua sektor pelayanan publik akan dipantau dan Presiden akan ikut mengawasi.
“Hati-hati, saya sudah ingatkan,” ujarnya. Jokowi menyatakan dirinya akan ikut turun tangan karena bukan persoalan uangnya. Tidak hanya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang nilainya jutaan, pungli yang kecil-kecil juga akan tetap diurus. Bukan hanya Rp500.000, namun pungli yang nilainya Rp10.000 juga tetap harus diberantas.
“Kecil-kecil, tapi meresahkan. Kecil, tapi menjengkelkan,” tandasnya. Meski nilainya tidak seberapa, lanjut Jokowi, menjadi banyak karena terjadi di berbagai bidang mulai instansi, pelabuhan, dan jalan raya. Jika ditotal dari Sabang sampai Merauke, ungkapnya, nilai pungli bisa mencapai puluhan triliun. Dengan pemberantasan pungli, dirinya yakin masyarakat akan menjadi senang.
Tidak kalah penting, masyarakat harus dilayani dengan senyum dan cepat. Dalam pelayanan publik, menurut dia, rakyat tidak boleh disusahkan dan harus digampangkan. Karena itu, untuk pemberantasan pungli, pemerintah telah membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Jokowi meyakini, Satgas Saber Pungli di bawah koordinasi Menko Polhukam Wiranto akan efektif dan menekan ada budaya pungli dalam pelayanan oleh instansi pemerintahan.
“Saya mendapat banyak pengaduan dari masyarakat mengenai pungli di akun media sosialnya, mulai dari yang berjumlah puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Saya cek semuanya. Saya mendengarkan dan saya cek di lapangan,” tandasnya.
78 Polisi Ditangkap
Hanya dalam waktu satu pekan, Polri berhasil menangkap 78 anggotanya di seluruh Indonesia terkait kasus pungutan liar (pungli). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dari 78 anggota Polri yang ditangkap itu, paling banyak berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni mencapai 33 orang. Sisanya tersebar di wilayah hukum Polda Sumatera Utara ada sembilan orang; Polda Jawa Barat, Polda Papua, Polda NTB, Polda Gorontalo ada empat orang; Polda Jambi dan Polda Kepulauan Riau ada 10 orang.
Ada juga 24 pihak terkait yang bukan anggota kepolisian ikut diproses. Rata-rata pungli terjadi dalam pelayanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat keterangan catatan kepolisian. “Apabila dalam pelayanan ada yang meminta lebih, patut dilaporkan. Masyarakat tidak perlu ragu-ragu melaporkan agar hal seperti ini tidak ada lagi,” tandas Boy.
sumber : okezone.com