Thursday, December 5, 2024
HomeHukumKejaksaan Jatim Ancam Jemput Paksa Dahlan Iskan

Kejaksaan Jatim Ancam Jemput Paksa Dahlan Iskan

SURABAYA,  NAWACITA – Kejaksaan Jatim Ancam Jemput Paksa Dahlan Iskan
Mohammad Arief Hidayat, Nur Faishal (Surabaya)
Jumat, 14 Oktober 2016, 17:08 WIB
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, resmi dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dicegah setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepastian cekal (cegah-tangkal) Dahlan Iskan disampaikan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantornya di Surabaya pada Jumat, 14 Oktober 2016. “Suratnya (cekal Dahlan Iskan ke luar negeri) sudah terbit. Mulai hari ini dia tidak bisa ke luar negeri,” katanya.

Maruli menerangkan, Dahlan dicekal ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Jika dibutuhkan, masa berlaku pencekalan itu bisa diperpanjang. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung itu enggan menjelaskan rinci isi surat pencekalan untuk Dahlan. “Yang jelas surat cekalnya sudah terbit,” ujarnya.

Dengan surat cekal itu, Dahlan tidak bisa beralasan lagi untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan dengan alasan melaksanakan kegiatan di luar negeri, seperti alasan dua panggilan sebelumnya yang tidak dia penuhi. “Menurut saya, DI (Dahlan Iskan) jangan takut, datanglah kalau memang tidak bersalah. Jangan sampai dijemput paksa,” ujar Maruli.

Sesuai jadwal, Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, pada Senin, 17 Oktober 2016. Penjualan aset terjadi pada tahun 2003, semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010.
Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Manajer Aset PT PWU Wishnu Wardhana. Mantan Ketua DPRD Surabaya itu sudah ditahan di Rutan Medaeng. Apakah bakal ada tersangka lagi? “Korupsi itu selalu berjemaah, tidak mungkin satu orang,” kata Maruli berdiplomasi.

Sebelumnya, pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, menyatakan bahwa sikap Kejaksaan yang mencekal kliennya sangat berlebihan. Sebab, menurutnya, Dahlan tidak pernah berniat untuk menghindar dari panggilan pemeriksaan. “Cuma ketika panggilan dikirim oleh Kejati, klien saya berada di luar negeri,” katanya beberapa waktu lalu.

Soal materi kasus, Pieter mengakui bahwa selaku Direktur Utama, Dahlan bertanggung jawab pada kebijakan penjualan aset PWU. Tapi kebijakan itu berdasarkan hasil rapat bersama dewan komisaris dan pemegang saham perusahaan. “Beliau (Dahlan Iskan) inginnya sesuai prosedur, tidak tahu juga kalau pelaksanaannya di bawah tidak beres,” ujar dia.(dny)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru