JAKARTA,NAWACITA — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro, Selasa (6/9). KPK akan menggali keterangan Andi terkait kasus dugaan suap pada proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Andi tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.23 WIB. Ia irit bicara kepada pewarta. Begitu pula saat dikonfirmasi tentang kesiapannya ditahan penyidik. “Lihat saja nanti,” ujarnya.
KPK menetapkan Andi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap itu April 2016. Ia disangka menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun, sejak penetapan itu penyidik KPK tidak kunjung menahan Andi.
Sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga menerima suap dari Abdul. Suap diduga diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasi kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan konstruksi milik Abdul Khoir berencana megikuti lelang proyek itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
SUMBER : CNN