JEMBER, NAWACITA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan bernomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, tertanggal 16 Agustus 2016.
Sembilan belas kabupaten dan kota yang mendapat penundaan per bulan tersebut adalah Kabupaten Bangkalan (Rp 18,328 miliar), Kabupaten Blitar (Rp 30,649 miliar), Kabupaten Bondowoso (Rp 25,166 miliar), Kabupaten Jember (Rp 61,920 miliar), Kabupaten Kediri (Rp 56,230 miliar).
Kabupaten Mojokerto (Rp 35,893 miliar), Kabupaten Nganjuk (Rp 29,296 miliar), Kabupaten Ngawi (Rp 28,740 miliar), Kabupaten Pasuruan (Rp 32,608 miliar), Kabupaten Ponorogo (Rp 19,239 miliar), Kabupaten Sampang (Rp 29,982 miliar).
Kabupaten Sidoarjo (Rp 44,370 miliar), Kabupaten Tuban (Rp 28,429 miliar), Kabupaten Tulungagung (Rp 42,461 miliar), Kota Kediri (Rp 11,185 miliar), Kota Madiun (Rp 9,259 miliar), Kota Pasuruan (Rp 7,823 miliar), Kota Probolinggo (Rp 17,027 miliar), dan Kota Surabaya (Rp 55,830 miliar).
Dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan oleh Mulyani, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum itu didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, sedang.
DAU yang tertunda itu dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara mencukupi. Jika itu tak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2016, maka DAU tersebut diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.