Monday, March 17, 2025
HomeBUMNPembentukan Holding BUMN, Menkumham: Slow But Sure

Pembentukan Holding BUMN, Menkumham: Slow But Sure

Jakarta, nawacita – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan para menterinya untuk menyelesaikan rencana pembentukan holding beberapa sektor BUMN. Para menteri pun hari ini menggelar rapat koordinasi guna membahas hal tersebut di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ikut serta dalam rapat tersebut mengatakan, pembentukan holding BUMN agaknya masih harus melewati proses yang panjang.

“Dalam proses ini, dari berbagai aspek kita mau bahas dulu. Masih dikaji betul, pelan-pelan. Dari aspek governance-nya, company-nya, hukumnya. Slow but sure,” ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Berdasarkan pemberintaan yang ada, rencananya dari enam sektor BUMN yang akan disatukan, sektor energi yang akan diproses terlebih dahulu. Meski masih dalam proses, Yasonna meyakinkan bahwa hak-hak istimewa dari PT PGN (Persero) Tbk tidak akan hilang meskin akan dibawahi oleh PT Pertamina (Persero)

“Tidak, semua masih dikaji, belum diputusin kok. Masih dalam tahap awal,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Seskab Pramono Anung untuk memuluskan wacana holding BUMN.

Kementerian BUMN sendiri, telah mengusulkan kepada Jokowi, bahwa wacana holding BUMN akan dilakukan di enam sektor. Yakni, sektor jasa keuangan, sektor jalan tol, sektor energi, sektor tambang, sektor perumahan, dan yang paling baru adalah sektor pangan.

“Jadi soal pembentukan holding, bapak presiden meminta kepada Menko Perekonomian dan Seskab untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan. Jangan sampai pembentukan holding nanti akan membuat seseorang yang menjadi manajerial di holding BUMN karena peraturannya belum sepenuhnya ditangani secara baik maka akan jadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Sekertaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta dalam memuluskan pembentukan holding BUMN di enam sektor ini duduk bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Supaya ini persoalan betul-betul bisa terselesaikan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pramono memastikan, landasan hukum pembentukan holding BUMN ini tetap mengacu pada UU Dasar 1945 pasal 33. “Sehingga dengan demikian keraykatan tercermin dalam rencana pembentukan holding ini,” tandasnya.

Sumber : okezone.com

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru