Jakarta,nawacita–Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang dianugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.
Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.
Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.
Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.
Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Semua orang berhak mendapat kesempatan kedua. Walaupun catatan perpajakan kita di masa yang lampau bermasalah, melalui program Amnesti Pajak kita mendapat kesempatan untuk menjadi bersih di mata pajak. Mungkin inilah kesempatan yang terakhir. Segera kita manfaatkan. Hanya satu formulir untuk menjadi pembayar pajak yang bersih dan memulai kembali sebagai pembayar pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.
Sumber :(Kerjasama Biro Komunikasi dan Layanan Informasi/BKLI, Direktorat P2Humas dan Tim Komunikasi Pemerintah/TKP)