
Tanggapan Dian Sastro saat disebut bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Instagram/@therealdisastr. Edit by Kumparan
-
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
-
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
-
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Anda bisa memanggil saya apa pun yang anda inginkan, tetapi kami tidak akan dibungkam,” tulisnya dalam bahasa Inggris.


