Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumMA Lepaskan Arsyad Temenggung Dari Jerat Hukum

MA Lepaskan Arsyad Temenggung Dari Jerat Hukum

Jakarta, NawacitaMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Dengan putusan tersebut, Syafruddin lepas dari segala tuntutan hukum terkait korupsi BLBI.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi petikan putusan MA yang diterima wartawan, Selasa (9/7/2019).

- Advertisement -

Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi, Syafruddin diganjar hukuman penjara selama 15 tahun.

Dalam memberikan pandangan hukum, tiga majelis hakim masing-masing Hakim Agung Sakman Luthan, Hakim Agung Syamsul Rakan dan Hakim Agung Mohamad Askin memberikan pandangan yang berbeda.

Ada yang sependapat dengan putusan tingkat banding. Ada juga yang menggangap perbuatan Syafruddin merupakan masalah perdata bahkan persoalan administrasi.

inlh

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru