Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHPenistaan Agama, Jika Pembawa Anjing ke Masjid Melakukannya Secara Sadar

Penistaan Agama, Jika Pembawa Anjing ke Masjid Melakukannya Secara Sadar

JAKARTA, Nawacita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas sejumlah hal, di antaranya membahas kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana penodaan agama apabila dilakukan oleh orang yang waras.

Baca Juga: Viral Si Cantik Petugas PPSU Ditabrak Motor di Kelapa Gading

- Advertisement -

“Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama,” kata Yunahar usai menggelar rapim di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Yunahar menuturkan, kasus ini menjadi berbeda apabila dilakukan oleh orang yang tidak waras atau mengidap gangguan jiwa. Karena itu, MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Adu Jotos Guru vs Murid

“Tapi masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa. Itu polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri apakah tindakannya masuk waras atau tidak,” terang dia.

oknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru