Home Hukum Eks Dirut PNRI Dikenalkan ke Andi Narogong Usai Menangi Proyek

Eks Dirut PNRI Dikenalkan ke Andi Narogong Usai Menangi Proyek

0

Jakarta, Nawacita – Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku kenal dengan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka ketiga dalam kasus proyek e-KTP. Isnu mengaku dikenalkan oleh mantan Dirjen Dukcapil Irman kepada Andi.

Isnu menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung di ruangan Irman di kantor Kementerian Dalam Negeri setelah Konsorsium PNRI dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

“Pertemuannya di ruangan Pak Irman. Hanya ada Andi Agustinus, Pak Irman, dan saya,” kata Isnu saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Dalam pertemuan itu, Irman meminta Isnu berkoordinasi dengan Andi dalam pengerjaan proyek. Isnu pun mengiyakan perintah tersebut.

“Kami melihat Pak Irman adalah pejabat yang tentunya akan bertanggung jawab terhadap e-KTP, jadi kami open mind saja,” ujar Isnu.

Jaksa kemudian bertanya, koordinasi seperti apa yang dilakukan dengan Andi Narogong. Isnu pun bercerita mengenai ajakan pertemuan di ruko Fatmawati.

“Pada intinya yang kami tangkap kami coba berkomunikasi. Lalu kami diundang Andi ke ruko Fatmawati. Kami diperkenalkan dengan beberapa orang di sana,” ujar Isnu.

Isnu menyebut nama Johannes Tan, Paulus Tannos, Johannes Marlim, Vidi Gunawan, Dedi Triono, dan Tedi. Saat itu, lanjut Isnu, dibahas mengenai teknologi yang akan dipakai dalam proyek e-KTP.

“Ada pembahasan mengenai spesifikasi?’ tanya jaksa Abdul Basir.

“Yang saya pahami, bukan seperti itu, kami diskusi soal teknologi seperti apa,” jawab Isnu.

“La itu apa namanya kalau bukan spec (spesifikasi)?” tanya jaksa lagi.

Isnu akhirnya mengiyakan pertanyaan jaksa. Namun ia tetap menyatakan PNRI berfokus pada penyediaan kartunya.

Sumber: detik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here