SURABAYA, Nawacita – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7/2026). Dalam arahannya, Eri menginstruksikan seluruh pengaduan masyarakat yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya harus ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah bekerja lebih proaktif menyelesaikan persoalan warga tanpa menunggu instruksi pimpinan sebagai bagian dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah).
Pengarahan tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi. Eri menilai hasil inspeksi lapangan selama dua pekan terakhir masih menemukan persoalan yang berulang, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar, pelayanan kesehatan, hingga perizinan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan tanpa menunggu arahan wali kota.
Eri mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 1×24 jam. Ke depan, setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah juga diminta memiliki hotline masing-masing agar masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan. “Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas,” tegasnya.
Selain itu, Eri meminta penertiban parkir liar dilakukan secara konsisten tanpa harus menunggu inspeksi wali kota. Menurutnya, legalitas parkir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait tarif, status parkir, hingga tanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan. Ia juga menegaskan pengawasan kini didukung sistem CCTV yang memungkinkan aktivitas petugas dipantau secara langsung.
Praktik pungutan liar di lingkungan RT/RW juga menjadi perhatian. Eri mengingatkan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan yang diperbolehkan sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Adapun sumbangan harus bersifat sukarela tanpa penetapan nominal dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Di sektor kesehatan, Eri meminta RSUD dr. Mohamad Soewandhie terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan pasien rawat jalan dilayani sesuai jadwal serta menetapkan standar pelayanan farmasi, yakni obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit sejak resep diterima. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah aktif menjalankan program ASRI melalui aksi nyata menjaga kebersihan, mempercepat penyelesaian persoalan warga, dan memperkuat pemberantasan premanisme.
Menutup arahannya, Eri menegaskan seluruh pejabat Pemkot Surabaya wajib menjalankan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani. Ia meminta Sekda dan para asisten memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak memenuhi target kinerja. “Kalau tidak menjalankan tupoksi maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya. Saya berharap semua memiliki komitmen, konsistensi, keberanian, dan keikhlasan bekerja sehingga pemerintahan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.


