SURABAYA, nawacita– Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, memicu respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Situs bersejarah yang merupakan kompleks pemakaman raja-raja Sumenep tersebut kini terancam oleh kerusakan lingkungan akibat galian yang berada sangat dekat dengan lokasi makam.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, R. Harisandi Savari, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan yang tidak berizin dan melanggar ketentuan lingkungan tidak boleh dibiarkan beroperasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Jika memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar aturan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Harisandi, Sabtu (4/7/2026).
Politisi yang juga merupakan keturunan Raja Sumenep ini mengungkapkan keprihatinannya terkait jarak lokasi galian yang kini hanya berjarak sekitar 120 meter dari kompleks makam. Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya karena berpotensi memicu erosi, perubahan bentang alam, serta kerusakan permanen pada situs bersejarah yang menjadi identitas budaya masyarakat Madura.
Harisandi menuntut Dinas ESDM Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di Kabupaten Sumenep. Ia menduga adanya celah pengawasan yang memungkinkan tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan nyata.
“Dinas ESDM harus menjelaskan bagaimana pengawasan selama ini dilakukan. Jangan sampai tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan yang jelas. Pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong dilakukannya kajian komprehensif mengenai dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, mencakup aspek pelestarian situs budaya hingga keselamatan masyarakat sekitar. Pihak DPRD Jatim telah meminta penjelasan kepada instansi terkait dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Yang kita perjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan, pelestarian warisan budaya, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai kita menyesal ketika kerusakan sudah tidak bisa dipulihkan,” pungkasnya.


