Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Pemerintah Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK
JAKARTA, Nawacita – Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/06/2026) pagi. Eksekusi tersebut dilakukan untuk menegaskan kembali fungsi kawasan GBK sebagai aset strategis nasional yang harus dikuasai penuh oleh negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan pengembalian aset negara sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dapat kembali berada di bawah kendali negara.
“Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” ujar Wamensesneg Bambang saat memberikan keterangan pers terkait eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan
Lebih lanjut, Wamensesneg menjelaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang awalnya dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV. Namun, selama 50 tahun terakhir, aset strategis ini digunakan oleh PT Indobuildco.
Baca Juga: Humanis dan Tegas, Pemerintah Buka Posko Layanan Menjelang Eksekusi Hotel Sultan
Eksekusi pengosongan yang berlangsung hari ini didasarkan pada putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 1/PDt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, seluruh tanah, bangunan, dan fasilitas yang melekat di atasnya secara sah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita PN Jakarta Pusat, dengan dukungan penuh dari PPK GBK, Kemensetneg, kuasa hukum, serta unsur pengamanan guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Terhadap Nasib Karyawan
Mengenai nasib para karyawan, Bambang memastikan pemerintah akan melakukan pendataan dan tidak akan mengabaikan hak-hak pekerja yang terdampak. Pendataan juga dilakukan untuk memastikan status kepegawaian masing-masing pekerja.
“Kita tidak akan pernah meninggalkan karyawan. Karyawan sudah kita data,” kata Bambang.
Mengenai rencana pemanfaatan bangunan eks Hotel Sultan ke depan, Wamensesneg menyatakan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan proses hukum eksekusi pengosongan terlebih dahulu. Kendati demikian, ia memastikan pemanfaatan Blok 15 ke depan akan sepenuhnya diorientasikan demi kepentingan publik.
“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Bambang.
Turut mendampingi Wamensesneg Bambang Eko dalam konferensi pers tersebut, Wamensesneg Juri Ardiantoro, Seskemensetneg Setya Utama, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Yuli Harsono, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Kusumo, serta Tim Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara. (KEMENSETNEG)


