Wednesday, June 10, 2026

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan

Pemkot Surabaya Tertibkan PKL di Gembong Tebasan, Kembalikan Fungsi Saluran dan Bahu Jalan
Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6/2026). Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Operasi gabungan itu melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur TNI dan Polri dari Polsek, Koramil, Polrestabes Surabaya, Kodim, hingga Gartap.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui tahapan yang panjang dan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita.
Menurutnya, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah gembongan. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah, terdapat tiga lokasi yang dinilai representatif dan mampu menampung para pedagang untuk berjualan secara tertib.
Satu lokasi merupakan aset milik PD Pasar, sementara dua lokasi lainnya diduga merupakan aset swasta yang masih akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh pemerintah.
“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas meminta para pedagang mengemasi barang dagangan serta membongkar terpal yang digunakan sebagai peneduh. Selain itu, kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri juga dibongkar untuk memudahkan proses pembersihan saluran.
Petugas DSDABM kemudian melakukan pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat drainase guna mengoptimalkan fungsi saluran air di kawasan tersebut.
“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegas Mudita.
Untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di lokasi yang telah ditertibkan, Pemkot Surabaya menyiapkan sistem pengawasan pasca-penertiban. Pengawasan akan dilakukan melalui penjagaan stasioner serta peningkatan patroli rutin secara berkala.
“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” katanya.
Tak hanya di Gembong Tebasan, Satpol PP Surabaya juga akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan Kapasari, mulai dari kawasan Traffic Light Ngaglik hingga perlintasan rel kereta api. Kawasan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak pedagang yang memajang barang dagangan hingga memakan bahu jalan meski telah memiliki toko permanen.
“Karakter pedagang di sana sering kali menaruh display barang terlalu maju keluar. Patroli penindakan sudah sering kami lakukan. Ke depan, mulai dari Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi atensi kami untuk melakukan patroli pengawasan rutin,” pungkas Mudita.
Reporter : Rovallgio
- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru