PHI Selamatkan Aset Migas Rp1,27 Triliun, Sinergi Pengamanan BMN Jaga Produksi Energi Nasional
Jakarta, Nawacita – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum dalam upaya pengamanan aset hulu migas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui audiensi PHI dengan Pemerintah Kota Samarinda pada 5 Juni 2026. Pertemuan ini membahas tata kelola aset lahan migas serta strategi pengamanan aset negara yang berada di wilayah operasi Under Muara Mahakam (UMM), Kalimantan Timur.
Hasil sinergi lintas lembaga tersebut membuahkan capaian signifikan. PHI bersama para pemangku kepentingan berhasil menyelamatkan aset BMN berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar dan menjaga investasi sumur serta fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp1,25 triliun. Keberhasilan ini juga mampu mencegah potensi kehilangan produksi migas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp480 miliar setiap tahun.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan industri hulu migas.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ujar Ardhi.
PHI turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Samarinda, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur yang berperan aktif dalam proses pengamanan aset negara tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai keberhasilan pengamanan aset negara tidak hanya berdampak pada perlindungan aset tanah, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pengamanan aset negara berhasil dilakukan melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan kolaborasi yang kuat antarlembaga,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dalam penyelesaian persoalan pertanahan untuk menghindari potensi sengketa agraria di masa depan.
Menurutnya, penyelesaian isu pertanahan secara komprehensif menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian persoalan aset dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengamanan aset migas negara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan operasi dan produksi migas nasional.
“Keberhasilan ini tidak luput dari pendampingan, fasilitas, serta dukungan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian penyelamatan aset migas sebagai BMN dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bersama melalui pendekatan musyawarah dan mufakat,” ungkap Sunaryanto.
Pria yang akrab disapa Anto itu menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan investasi sektor hulu migas.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi hulu migas di Regional Kalimantan dan terus menjalankan bisnis sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Selain menjaga produksi energi nasional, perusahaan juga aktif menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.
Reporter: Parto Sasmito


