DPR RI Rapat Bareng DPRD Jatim, TNI AL, Kementerian ATR BPN dan Kemendagri
JAKARTA, nawacita – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari enam dekade di Kabupaten Pasuruan akhirnya menjadi perhatian DPR RI. Komisi A DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan membawa persoalan sengketa tanah antara warga dan TNI Angkatan Laut (AL) ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (3/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mencari jalan keluar atas konflik yang selama 65 tahun membayangi kehidupan ribuan warga di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Rombongan DPRD Jatim dipimpin Ketua Komisi A Dedi Irwansa. Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan DPRD Jatim disampaikan langsung kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut hak hidup dan kepastian hukum bagi puluhan ribu warga yang telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun.
“Harapannya melalui RDP di Komisi II DPR RI ini dapat ditemukan solusi terbaik agar masyarakat bisa hidup tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati,” ujar Naufal didampingi anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, berdasarkan keterangan masyarakat, warga telah mendiami kawasan tersebut jauh sebelum TNI AL masuk pada tahun 1961. Saat itu memang terdapat pembelian lahan dari sejumlah keluarga, namun tidak seluruh wilayah yang kini masuk dalam area hak pakai TNI AL termasuk dalam transaksi tersebut.
“Lahan yang dibeli tidak seluruhnya, tetapi kemudian kawasan yang lebih luas masuk dalam hak pakai TNI AL. Saat ini terdapat 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AL,” jelasnya.
Konflik tersebut mencakup 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan luas sekitar 3.457 hektare. Sedikitnya 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga terdampak sengketa yang tak kunjung selesai sejak era 1960-an.
Desa-desa yang masuk dalam kawasan sengketa meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Naufal mengungkapkan, ketidakjelasan status lahan selama puluhan tahun telah memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Warga mengalami kesulitan mendapatkan sertifikat tanah, akses bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
“Selama 65 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Infrastruktur jalan banyak yang rusak, akses ekonomi terhambat, sebagian warga kesulitan bertani, bahkan layanan dasar seperti listrik dan air bersih tidak bisa masuk secara maksimal karena status lahannya belum jelas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI turut mendengarkan penjelasan dari TNI AL, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Hasilnya, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari setengah abad tersebut.
Salah satu rekomendasi rapat meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan guna menyelesaikan persoalan pertanahan di 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling dengan mengedepankan rasa keadilan dan kepentingan masyarakat.
Rekomendasi tersebut menjadi angin segar bagi lebih dari 34 ribu warga yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian. Kini, harapan tertuju pada pemerintah pusat untuk segera menghadirkan solusi permanen agar konflik lahan yang telah berlangsung sejak 1960-an itu dapat berakhir dan membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat Pasuruan.


