SPMB Bojonegoro 2026 Diawasi Ketat, Inspektorat Pastikan Penerimaan Murid Baru Bersih dan Transparan
Bojonegoro, Nawacita – Menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat memperkuat pengawasan guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung jujur, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Pengawasan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya intervensi, pungutan liar, maupun praktik titipan.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan empat poin utama, yakni larangan gratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan, transparansi dan akuntabilitas, serta larangan pungutan liar.
Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa proses penerimaan murid baru selama ini menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan analisis Direktorat Gratifikasi KPK, masih ditemukan praktik gratifikasi dan pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di berbagai daerah.
Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
“Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, harus menjadi contoh dalam menerapkan integritas dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, SPMB tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana.
KPK juga masih menemukan berbagai modus pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Praktik tersebut antara lain berupa biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Tidak hanya itu, sejumlah bentuk manipulasi data juga masih ditemukan dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima. Berbagai persoalan maladministrasi juga menjadi perhatian, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi gratifikasi, pungli, maupun penyimpangan lainnya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Bojonegoro atau melalui aplikasi GOL KPK. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Bojonegoro berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung bersih, akuntabel.
“Harapannya bisa memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” harapnya.
Reporter: Parto Sasmito


