Tuesday, May 19, 2026

Kemkomdigi Desak Platform Global Buka Kapasitas Pengawasan Konten di Indonesia

Kemkomdigi Desak Platform Global Buka Kapasitas Pengawasan Konten di Indonesia

Jakarta, Nawacita | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.

Pemerintah kini mulai mendesak perusahaan platform membuka kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.

Baca Juga: Menkomdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon Penipuan

Meutya mengungkapkan saat ini tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten pemerintah hanya berada di kisaran 20 persen.

Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh platform digital.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.

Menurut Meutya, lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya.

Pemerintah mencatat maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering kali terlambat ditangani oleh platform.

Baca Juga: Menkomdigi Resmikan Satelit Nusantara Lima, Perkuat Kedaulatan Digital RI

“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Menkomdigi.

Oleh karena itu, Meutya mengungkapkan Kemkomdigi kini sedang mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat dan tidak selalu bergantung pada kantor pusat di luar negeri.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.

Selain memperkuat pengawasan platform, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital. kmdg

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru