Thursday, April 23, 2026

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan IPM Daerah ke DPD RI

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan IPM Daerah ke DPD RI

JAKARTA, Nawacita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan signifikan pada pemerintah daerah (pemda) terkait ketahanan pangan, pembangunan manusia, perbankan daerah, serta pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hasil pemeriksaan ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta pada hari ini (23/4).

IHPS II Tahun 2025 memuat ringkasan hasil pemeriksaan dari 685 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) meliputi 7 LHP Keuangan, 237 LHP Kinerja, serta 441 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Khusus untuk pemda dan BUMD terdapat 520 LHP, yang terdiri atas 2 LHP Keuangan, 185 LHP Kinerja dan 333 LHP DTT.

Pada pemeriksaan tematik nasional ketahanan pangan, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan dan merekomendasikan Gubernur agar melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka fasilitasi dan pendampingan penyusunan Rencana Pangan Daerah (RPD) dan koordinasi dengan Menko Bidang Pangan dalam rangka fasilitasi dan pendampingan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG).

“BPK juga merekomendasikan Gubernur agar berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapanas untuk melakukan integrasi sistem informasi pangan dan penyusunan proyeksi neraca pangan daerah yang akurat dan tepat waktu,” jelas Budi Prijono.

Untuk pemeriksaan tematik nasional pembangunan manusia, BPK menyampaikan beberapa permasalahan dan memberikan rekomendasi agar Kepala Daerah menyusun perencanaan yang memadai untuk menyediakan bangunan, prasarana, dan alat kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Rekomendasi berikutnya adalah agar Kepala Daerah melakukan pemutakhiran data peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta sarana prasarana secara berkala sesuai kondisi riil berdasarkan pemutakhiran yang lengkap dan valid.

Terkait potret perbankan daerah, BPK mengidentifikasi sejumlah temuan signifikan pada 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). BPK merekomendasikan Direksi BPD agar melakukan diversifikasi sumber pendanaan yang efisien untuk menghindari ketergantungan terhadap nasabah tertentu.

Selain itu, BPK merekomendasikan Direksi BPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui pemberian kredit atau restrukturisasi kredit serta melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

IHPS II Tahun 2025 juga memuat hasil pemeriksaan signifikan yang dilaksanakan pada 89 pemda yaitu terkait dengan pengelolaan PDRD. BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkait agar menetapkan regulasi yang sesuai dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD secara lengkap dan mutakhir.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Kepala Daerah menyusun dan mengusulkan target anggaran pendapatan PDRD yang didukung penghitungan potensi PDRD dan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah sesuai ketentuan.

Sejak tahun 2005 hingga semester I 2025, BPK telah menyampaikan 785.257 rekomendasi kepada seluruh entitas yang diperiksa. Khusus untuk pemda dan BUMD, rekomendasi yang diberikan sebanyak 637.016 rekomendasi atau 81,1% dari total rekomendasi, dengan persentase yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 80,9%. Pemda dengan tingkat penyelesaian tinggi di antaranya Pemerintah Kabupaten Pati (99,7%), Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (99,7%), dan Pemerintah Kabupaten Madiun (99,4%).

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas tingginya komitmen dari Kepala Daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan kepada DPD sebagai representasi daerah untuk mengoptimalkan peran pengawasannya. Sinergi ini krusial untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan yang semakin akuntabel dan perbaikan berkelanjutan di seluruh daerah,” pungkas Budi Prijono.

ncnws.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru