Gubernur Koster Kecualikan Unit Layanan dari Kebijakan WFH Tiap Jumat
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster mengecualikan ASN pada unit layanan ikut menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Hari Jumat.
“Kebijakan WFH dikecualikan terhadap pejabat dan unit layanan di lingkungan Pemprov Bali berikut serta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” kata Koster dalam edarannya di Denpasar, Kamis (9/4/2026).
Adapun unit layanan yang tetap bekerja normal yaitu BPBD, Satpol PP, unit layanan kebersihan DKLH, unit layanan kependudukan Dinas PMD Dukcapil, unit layanan perizinan DPMPTSP, RSUD, satuan pendidikan SMA/SMK/SLB, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, dan UPTD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Bali, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama juga dikecualikan dalam kebijakan WFH.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas antara tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah atau lokasi domisili ini merupakan upaya mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Gantung, Gubernur Koster: Kami Malu sama Rakyat!
Selain unit layanan tersebut, Gubernur Koster mengarahkan untuk WFH setiap Hari Jumat mulai 10 April 2026 besok.
Bagi ASN Pemprov Bali yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah diminta memaksimalkan penggunaan layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) seperti kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi secara elektronik, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Setiap Jumat, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, diklat, dan pertemuan lainnya dilakukan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“ASN wajib responsif terhadap komunikasi baik melalui media komunikasi WhatsApp atau telepon, maupun aplikasi kantor virtual dan wajib melaporkan hasil kerja harian kepada kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar Koster.
Sementara itu bagi kepala perangkat daerahnya, Gubernur Koster meminta mereka mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja.
Baca Juga: Bantah Isu TPA Baru di Klungkung, Gubernur Koster: Hanya Pengelolaan Kompos
Efisiensi energi dapat dilakukan dengan mematikan perangkat elektronik seperti AC, lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruangan kerja dan kantor masing-masing.
Seluruh jajaran juga diminta membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen atau lebih memilih menggunakan kendaraan listrik maupun transportasi umum, dan efisiensi sumber daya dengan pengurangan konsumsi bahan bakar BBM.
“Seluruh kepala perangkat daerah agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, air, telepon dan BBM,” kata dia.
Selanjutnya, hasil dari penghematan anggaran yang diperoleh dari pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas pembangunan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat. antr



