Garuda Indonesia Mulai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Jakarta, Nawacita | Harga tiket pesawat domestik diperbolehkan untuk naik 9-13%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11% yang ditanggung Pemerintah (DTP).
Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengatakan akan melakukan penyesuaian harga tiket setelah kebijakan tersebut berlaku. Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan berjanji penyesuaian harga akan dilakukan dengan proporsional dan terukur.
“Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” tegas Glenny dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Imbas Perang di Timur Tengah
Dia juga menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis.
Selain itu, pihak Glenny juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
‘Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional,” jelas Glenny.
Ke depan, Garuda Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Garuda Indonesia Rombak Susunan Direksi dan Komisaris, Glenny H. Kairupan Jadi Dirut
Pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat. Fuel surcharge naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.
Untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.
Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). dtk



