Saturday, March 28, 2026

Sejumlah OPD di Jatim Dilarang WFH, Ini Daftarnya

Surabaya, nawacita — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan skema working from home (WFH). Kebijakan ini dilakukan seiring penerapan kerja fleksibel guna efisiensi energi, namun tetap mempertimbangkan layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa OPD dengan fungsi pelayanan dasar dan operasional lapangan wajib tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO). Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Sesuai Surat Edaran Gubernur Jatim NOMOR 800/1141/204/2026 tentang PELAKSANAAN FLEKSIBILITAS TUGAS KEDINASAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA Jawa Timur.

“WFH tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh. Ada OPD yang memang harus tetap hadir karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Adapun sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang tidak diperbolehkan menerapkan WFH 100% antara lain:

  • Dinas Kesehatan
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Dinas Sosial (khusus layanan langsung)
  • Unit layanan publik lainnya yang bersifat operasional lapangan

Menurut pejabat yang akrab disapa Yuyun ini, OPD tersebut memiliki peran vital dalam menjaga layanan dasar seperti kesehatan, keamanan, transportasi, hingga penanganan darurat. Karena itu, kehadiran fisik pegawai tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, OPD yang bersifat administratif atau tidak berhubungan langsung dengan layanan masyarakat diperbolehkan menerapkan WFH secara terbatas, sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi mobilitas pegawai, khususnya dengan rencana penerapan WFH secara berkala, seperti setiap hari Rabu.

Pemprov berharap, dengan pengaturan ini, efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jawa Timur. bdo

- Advertisement -
Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru