Jakarta, nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, bersifat sementara. Mantan Menteri Agama itu akan kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK usai lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan dari rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam tidak bersifat permanen. Meskipun demikian, ia belum merinci secara spesifik kapan Yaqut akan dikembalikan ke rutan.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi,” ujar Budi kepada para jurnalis, Sabtu (21/3/2026) .
Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan secara tertulis pada 17 Maret 2026. Atas pertimbangan tertentu, penyidik KPK mengabulkan permohonan tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
Sepanjang menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut. Proses penyidikan perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar ini juga disebut tetap berjalan sesuai ketentuan .
Terungkap dari Istri Tahanan Lain
Pengalihan status penahanan Yaqut pertama kali terungkap dari pernyataan Silvia Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang juga merupakan tahanan KPK. Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan saat momen silaturahmi Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut, ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia usai menjenguk suaminya .
Menurutnya, ketidakhadiran Yaqut turut menjadi perbincangan di antara para tahanan lainnya, terutama karena ia juga tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih Jakarta .
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” jelas Silvia .
Bukan karena Sakit
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut berbeda dengan kasus sebelumnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang pernah dibantarkan karena alasan kesehatan yang memburuk.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” tegas Budi .
Ia juga menekankan bahwa setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka .
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan pertama kali ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak .



