Dishub Surabaya Buka Suara soal Ancaman Nasabah BCA Kapas Krampung
Surabaya, Nawacita | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya turut angkat suara mengenai kasus ancaman terhadap nasabah BCA Kapas Krampung oleh juru parkir (jukir) yang berada di lokasi.
Namun Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa lokasi kejadian kasus tersebut berada di wilayah pajak parkir, sehingga masuk dalam ranah pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
“Kejadian tersebut di parkir halaman dan itu karcis halaman. Parkir halaman Kontribusinya ialah pajak parkir dan pajak Parkir masuk dalam Bapenda,” ucap Jeane, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Jukir Liar Lakukan Pengancaman pada Nasabah BCA Kapas Krampung Surabaya
Jeane menegaskan, apabila pelaku merupakan juru parkir TJU, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggaran semacam ini biasanya dilakukan melalui operasi gabungan bersama pihak kepolisian.
“Kalau itu jukir TJU kita tilang sesuai aturan, kalau pelanggaran seperti itu (di pajak parkir dan adanya intimidasi) biasanya gabungan dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dishub Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau tindakan yang merugikan pengguna jasa parkir agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Rovallgio


