Satpol PP Surabaya Lakukan Pengawasan Pada RHU Selama Bulan Ramadan
SURABAYA, Nawacita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menggelar pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada 8 lokasi yang tersebar di Surabaya Selatan dan Surabaya Pusat, Jumat (19/2) malam.
“Hari ini kita melaksanakan tugas negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita tahu bahwa kita sudah memasuki hari kedua ramadan,” ucap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.
Pengawasan tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan diantaranya restoran yang menjual minuman beralkohol, klub, bar, dan toko minuman beralkohol, kegiatan tersebut sebagai upaya memantau ketentuan operasional dan kepatuhan pelaku usaha.
Baca Juga: Jukir Liar Muncul di Pasar Pacar Keling, Petugas Satpol-PP Hanya Diam
Pada pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jajaran TNI-Polri melakukan pengawasan pada sejumlah RHU agar tidak melakukan aturan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif, untuk memastikan ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif saat bulan suci Ramadhan berlangsung,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


