Komisi B DPRD Gugat Ketidakjelasan Status Tanah Aset Pemkot Surabaya
SURABAYA, Nawacita – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di wilayah Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Rabu (21/1/2025).
RDP membahas sengketa status kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun ditempati warga, tetapi diklaim oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai aset daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, dan dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Surabaya.
Warga Jagir mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti yang sah atas klaim Pemkot Surabaya sebagai pemilik tanah. Hingga kini, meskipun sudah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga menilai belum ada jawaban yang memuaskan.
Baca Juga: BPN Dinilai Lalai, Sertifikat Hak Milik Warga Terancam Hilang
Perwakilan warga, Fali, menegaskan warga hanya menginginkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Menurutnya, sampai saat ini Pemkot belum dapat menunjukkan bukti konkret bahwa tanah tersebut memang merupakan aset daerah.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa? Itu yang tidak terjawab,” ujarnya.
Warga berharap akan ada pertemuan lanjutan agar status lahan bisa ditegaskan secara jelas — apakah benar merupakan aset Pemkot atau bukan.
Menanggapi hal tersebut, Jubir Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S., menjelaskan bahwa tanah di wilayah Jagir tercatat sebagai aset pemerintah kota berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa pemerintahan Belanda. Aset itu kemudian dialihkan menjadi milik Pemkot sesuai ketentuan peralihan ketika terbentuknya Kota Besar Surabaya pada tahun 1950.
Hoplan mengakui bahwa tidak semua aset Pemkot telah bersertifikat karena proses sertifikasi mensyaratkan kondisi clean and clear baik secara fisik maupun yuridis. Meski demikian, ia menegaskan bahwa status tanah tersebut tetap sebagai aset Pemkot Surabaya.
“Sebagian besar di lokasi itu sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menggarisbawahi perbedaan antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding. Ia menjelaskan bahwa Eigendom Gemeente adalah aset pemerintah kolonial yang otomatis menjadi milik pemerintah daerah setelah kemerdekaan, sedangkan Eigendom Verponding merupakan hak perorangan yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria dapat dikonversi menjadi hak milik. Oleh karena itu, klaim warga atas Eigendom Verponding 1304 perlu diuji secara data dan hukum, termasuk melalui BPN.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai persoalan ini muncul karena buruknya komunikasi dan kurangnya keterbukaan data dari pihak Pemkot. Ia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas dan berbasis fakta.
“Mestinya warga itu diberi fasilitas untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta, sehingga mereka bisa tinggal dengan tenang dan bersedia membayar retribusi. Hanya itu keinginan mereka,” ujarnya.
Machmud juga mengungkapkan bahwa hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa, menurutnya, masih berupa gambar dan peta yang bukan merupakan bukti kepemilikan.
Ia meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot.
“Kalau itu bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya warga dipersilakan memproses sertifikat ke BPN,” tegas Machmud. (Deni)


