Wednesday, March 11, 2026

Kuasa Hukum Dzukifli, Soroti Ketimpangan dan Pemaksaan Hukum Pada Kasus Pembakaran Grahadi

Kuasa Hukum Dzukifli, Soroti Ketimpangan dan Pemaksaan Hukum Pada Kasus Pembakaran Grahadi

Surabaya, Nawacita | Potret nyata ketimpangan penegakan hukum di Indonesia kembali ditunjukkan pada kasus yang menimpa Dzulkifli Maulana Tabrizi. Diadili dan dipenjara lantaran menunjukkan solidaritas pada kasus pembunuhan Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang dibunuh oleh aparat kepolisian dengan menggunakan kendaraan taktis.

Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menyoroti fakta persidangan perkara No. 2476/Pid.Sus/2025/PN Surabaya dimana tidak ada satu pun saksi melihat Dzulkifli melalukan kekerasan, pembakaran, atau perusakan. Bahkan dua botol kaca yang dituduhkan merupakan bom molotov juga dalam kondisi kosong, tanpa ada satupun cairan atau bahan yang mampu membuatnya terbakar.

“Dzulkifli bahkan ditangkap saat hendak pulang mengantar temannya, jauh dari titik kerusuhan. Namun hukum tetap dipaksakan bekerja bukOenean untuk mencari kebenaran, melainkan menghukum partisipasi rakyat yang bersuara,” ucap Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) Surabaya, M Ramli Himawan kepada Nawacita.co, Rabu (21/1/2026).

- Advertisement -

Negara juga kembali memperlihatkan wajah aslinya yakni, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dimana saat proses penangkapan dan penyidikan dipenuhi pelanggaran hak asasi manusia secara kejam, tanpa adanya pendampingan pengasihan hukum, tidak adanya rekaman pemeriksaan, pengarahan keterangan, hingga dugaan kekerasan fisik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembakaran Grahadi, Soroti Prosedur Penangkapan dan Minimnya Alat Bukti

“Dalam pemeriksaan verbalisan, Dzulkifli menyampaikan bahwa ia pernah dipukul dengan kayu, sandal dan tangan kosong saat di proses penyidik Polrestabes Surabaya. Semua ini menunjukkan bahwa yang diproses bukan kejahatan, tetapi partisipasi demokrasi warga negara,” ujarnya.

Ramli juga menjelaskan, bahwa ahli hukum pidana, Kholilur Rahman dalam persidangan menegaskan bahwa tidak ada unsur percobaan tindak pidana, tidak ada permulaan pelaksanaan, tidak ada bahaya nyata bagi publik. Namun aparat tetap memaksakan pasal-pasal berat untuk menciptakan efek gentar (deterrent effect) terhadap gerakan rakyat.

“Kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa terdakwa Dzulkifli bukan penjahat. Ia adalah korban kriminalisasi. Aksi solidaritas bukan tindak pidana dan unjuk rasa adalah hak konstitusional, bukan ancaman keamanan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa melalui Pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan pada 20 Januari 2026, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menuntut:

1. Bebaskan Dzulkifli Maulana Tabrizi dan seluruh tahanan politik;
2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan solidaritas sosial;
3. Adili dan tuntaskan kasus pembunuhan Affan Kurniawan;

4. Hentikan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi politik;

“Ketika negara lebih sibuk memenjarakan demonstran daripada mengadili pembunuhan Affan Kurniawan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi legitimasi moral hukum itu sendiri. Hari ini Dzulkifli, besok bisa siapa saja. Jika solidaritas dipenjara, maka demokrasi sedang sekarat,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru