Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembakaran Grahadi, Soroti Prosedur Penangkapan dan Minimnya Alat Bukti
SURABAYA, Nawacita – Kasus dugaan perakit bom molotov yang digunakan dalam pembakaran Grahadi, Dzulkifli Maulana Tabrizi memasuki babak pembacaan Pledoi (nota pembelaan). Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Ardiyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap terdakwa.
Fahmi menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan pihaknya selama proses persidangan. Poin pertama berkaitan dengan proses penangkapan terdakwa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Terungkap fakta bahwa terdakwa Dzulkifli ditangkap saat hendak pulang dan meninggalkan aksi. Ia ditangkap di Jalan Keputran tanpa disertai surat penangkapan, hanya diberhentikan polisi dengan asumsi sebagai peserta aksi yang akan berbuat anarkis,” ujar Fahmi kepada Nawacita.co usai pembacaan Pledoi, Selasa (20/1/2026).
Poin kedua, lanjut Fahmi, berkaitan dengan barang bukti dua botol kaca yang ditemukan saat penggeledahan terhadap terdakwa. Menurutnya, botol tersebut tidak memenuhi unsur sebagai bom molotov sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: 6 Tahun Terdakwa Tak Dieksekusi, Jaksa Agung Digugat Melawan Hukum Warga Jember
“Setelah proses penangkapan itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Dzulkifli dan memang betul ditemukan dua botol kaca dengan merk satu Atlas dan satu Iceland. Namun yang terungkap di persidangan dan kami sampaikan di Pledoi bahwa dua botol tersebut itu tidak berisi cairan bahan bakar, cairan kimia apapun, atau cairan yang bisa memercikan ledakan sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum sebagai bom Molotov,” ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa secara unsur, botol kaca kosong tersebut tidak sempurna untuk disebut sebagai alat peledak atau alat pembakar.
“Nah dalam Pledoi kami menyampaikan bahwa dua botol kaca kosong itu tidak bisa dikatakan sebagai bom Molotov karena benda itu tidak sempurna untuk dikatakan sebagai bom Molotov,” tambahnya.
Poin ketiga yang disoroti adalah terkait unsur niat dan perbuatan terdakwa. Fahmi menyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi, baik dari pihak kepolisian maupun jaksa penuntut umum, yang melihat langsung terdakwa melakukan tindakan perusakan atau percobaan pembakaran.
“Tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan pelemparan, perusakan, atau tindakan anarkis lainnya, apalagi percobaan pembakaran seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Fahmi menyampaikan bahwa pledoi telah resmi dibacakan dalam persidangan, dan agenda selanjutnya adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum.
“Pledoi sudah dibacakan, dan rencananya besok akan ada tanggapan dari penuntut umum,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


