Pembongkaran Rumah Terdampak Proyek Flyover Taman Pelangi Ditarget Tuntas Januari 2026
Surabaya, Nawacita | Walikota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pembongkaran seluruh bangunan rumah warga di Perkampungan Taman Pelangi yang terdampak proyek pembangunan flyover akan rampung pada Januari 2026. Saat ini, proses pembongkaran tinggal menunggu pencairan ganti rugi yang dijadwalkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Januari sudah amblas semuanya. Tinggal ratanya,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (3/1/2026).
Eri menjelaskan, pencairan ganti rugi terhadap seluruh bangunan milik warga ditargetkan paling lambat cair pada Senin, 5 Januari 2026. Setelah dana ganti rugi diterima warga melalui PN Surabaya, eksekusi pembongkaran akan langsung dilakukan.
“Kalau ganti rugi sudah diterima warga dari PN, langsung kita lakukan eksekusi pembongkaran,” jelasnya.
Baca Juga: Walikota Eri Cahyadi Terapkan Sistem Rapor Kinerja Pejabat, Hasilnya Dipublikasikan ke Masyarakat
Pembebasan lahan ini menjadi tahapan penting sebelum Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memulai pembangunan proyek flyover Taman Pelangi. Proyek tersebut dijadwalkan dikerjakan secara bertahap sepanjang 2026 hingga 2027.
Flyover di kawasan Taman Pelangi dipercaya menjadi solusi utama mengurai kemacetan kronis di wilayah perbatasan Surabaya–Sidoarjo. Dengan adanya jembatan layang ini, mobilitas kendaraan serta arus distribusi barang diharapkan semakin lancar dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, proses pembongkaran telah dilakukan menggunakan alat berat sebagai bagian dari persiapan proyek nasional tersebut. Enam bangunan rumah warga yang telah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dibongkar sejak pagi hari dengan melibatkan ekskavator. Petugas lainnya juga terlihat merapikan pepohonan di kawasan Taman Pelangi untuk menunjang kelancaran pembangunan proyek flyover.
Reporter : Rovallgio



