Friday, December 26, 2025
HomeNasionalBiaya Terbaru Pembuatan Paspor RI 2025, Mulai Rp350 Ribu

Biaya Terbaru Pembuatan Paspor RI 2025, Mulai Rp350 Ribu

Biaya Terbaru Pembuatan Paspor RI 2025, Mulai Rp350 Ribu

Jakarta, Nawacita | Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru pembuatan paspor yang sudah berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan baru bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Penerapan tarif baru tersebut bertujuan untuk menyesuaikan biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi pemohon.

Dalam peraturan tersebut, tarif pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih oleh pemohon. Rincian biaya ini mencakup paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor), sehingga masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.

- Advertisement -

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/12/2025), berikut rincian tarif pembuatan paspor tahun 2025:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) : Rp 350.000
  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) : Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) : Rp 650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) : Rp 950.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp 1.000.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang Asing : Rp 150.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang WNI : Rp 100.000

Baca Juga: Bukan Paspor atau Pisau Lipat, Ini Barang yang Wajib Dibawa saat Liburan

Terdapat beberapa kondisi di mana, ketika paspor hilang maka masyarakat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 dan jika paspor rusak dikenakan tambahan Rp 500.000.

Berikut syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

  • KTP Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Buku nikah atau akta perkawinan (jika sudah menikah)
  • Ijazah
  • Surat baptis (jika diperlukan)
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI
  • Surat penetapan ganti nama

dtk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru