Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025, Biaya hingga Link Resminya
JAKARTA, Nawacita – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 guna memenuhi amanat konstitusi untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen.
“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Jumat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kuota PPG Calon Guru Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UGM 2025, Jadwal serta Tata Caranya
Ia menambahkan calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan utama. Pertama, peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
Selain itu, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Persyaratan ini, kata dia, ditetapkan untuk memastikan calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam menjalankan tugas kependidikan.
Adapun bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Nunuk menambahkan bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027 sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal pembukaan seleksi PPG Calon Guru tahun 2025
Pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 14 Oktober dan akan berlangsung hingga 6 November 2025, memberikan kesempatan bagi para calon guru untuk mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Calon peserta diharapkan menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pendaftaran dan seleksi dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Persyaratan peserta PPG Calon Guru tahun 2025
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum tercatat sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), atau terdata melalui basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik.
8. Menyertakan surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Biaya pendidikan dan link informasi PPG
Perkuliahan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Biaya pendidikan per semester ditetapkan sebesar Rp8.500.000,00.
Bagi peserta yang lulus seleksi dan resmi ditetapkan sebagai Peserta PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026, pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp17.000.000,00 untuk mendukung perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.
Informasi lebih lengkap mengenai PPG Calon Guru 2025/2026 dapat diakses melalui laman resmi berikut ini: Link pengumuman pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2025.
atrnws.

