Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumKejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Jakarta, Nawacita | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kekinian, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025). Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.

- Advertisement -

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Anang mengatakan pihaknya juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi itu. Anang mengungkap penyitaan berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ungkapnya.

Adapun rincian aset tanah dan bangunan terkait Sritex yang baru disita Kejagung antara lain sebagai berikut:

– Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;

– Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.

– Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat. cnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru