Friday, February 13, 2026

Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Surabaya, Nawacita.co – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan akan mengusut tuntas tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Saat ini, telah dibentuk tim khusus untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Namun, fokus utama kepolisian sejak awal adalah penyelamatan korban hingga tuntas.

“Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi,” kata Nanang di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, langkah cepat dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo dengan membuat laporan polisi, disertai sinergi lintas instansi dalam operasi kemanusiaan.

“Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban,” kata Nanang.

Berdasarkan data terakhir, total korban dalam peristiwa ini mencapai 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia dan 104 korban luka.

Dari jumlah tersebut, 40 jenazah telah teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Jatim, sementara sisanya masih menunggu hasil identifikasi lanjutan.

“Korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Kami berikan pelayanan terbaik kepada para keluarga korban,” tegas Nanang.

Pasca evakuasi dan pembersihan lokasi, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo.

Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus kini tengah menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Mulai Selidiki Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Irjan Nanang mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.

“Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi, dan jumlah ini masih akan berkembang.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Kemudian Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.

“Hari ini kami rencanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Nanang.

Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa pemeriksaan proses masih berjalan.

“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” paparnya.

Baca Juga: Jenazah Korban Ponpes Ambruk Kembali Teridentifikasi: Total 40, Sisa 27

Nanang menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu.

“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren di wilayah masing-masing.

“Ini juga arahan dari Bapak Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan bantu pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” jelasnya.

Jenderal bintang dua ini berharap peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.

“Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang mengorbankan anak-anak kita. Mari bersama-sama memperbaiki agar ke depan lebih baik,” ujarnya.

Reporter : Alus Tri

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru